Tinjauan Kriminologis Terhadap Fenomen “Flexing” Pada Tindak Pidana Pencucian Uang
Keywords:
Money Laundering, Social Media, Law Enforcement, Pencucian Uang, Media Sosial, Penegakan HukumAbstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan bahwa fenomena flexing di media sosial tidak hanya merupakan perilaku memamerkan kekayaan semata, tetapi dalam beberapa kasus dapat berkaitan dengan upaya menyamarkan atau melegitimasi harta yang berasal dari tindak pidana dalam perspektif norma agama, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip memperoleh harta secara halal sebagaimana tercermin dalam nilai-nilai Al-Qur’an yang melarang memakan harta secara batil. Sementara itu, dalam perspektif hukum positif di Indonesia, meskipun flexing tidak diatur sebagai tindak pidana tersendiri, praktik tersebut dapat menjadi indikator awal atau bagian dari modus operandi dalam tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.Penegakan hukum memerlukan penguatan analisis digital dan koordinasi lintas lembaga agar fenomena flexing dapat dimanfaatkan secara efektif dalam mendeteksi tindak pidana pencucian uang.Rekomendasi dari penelitian ini menegaskan bahwa flexing memiliki peran strategis dalam mekanisme pencucian uang modern yang memanfaatkan legitimasi sosial melalui media digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kemampuan analisis digital, peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta peningkatan literasi digital masyarakat untuk mencegah normalisasi flexing yang bersumber dari aktivitas kriminal.
Abstract: This study aims that the phenomenon of flexing on social media is not only a behavior of showing off wealth, but in some cases it can be related to efforts to disguise or legitimize assets derived from criminal acts in the perspective of religious norms, this practice is contrary to the principle of obtaining assets in a halal manner as reflected in the values of the Qur'an which prohibits consuming assets in a wrongful manner. Meanwhile, in the perspective of positive law in Indonesia, although flexing is not regulated as a separate crime, this practice can be an early indicator or part of the modus operandi in money laundering crimes as regulated in Law Number 8 of 2010. Law enforcement requires strengthening digital analysis and cross-agency coordination so that the flexing phenomenon can be utilized effectively in detecting money laundering crimes. Recommendations from this study confirm that flexing has a strategic role in modern money laundering mechanisms that utilize social legitimacy through digital media. Therefore, it is necessary to strengthen digital analysis capabilities, increase coordination between law enforcement agencies, and increase digital literacy in the community to prevent the normalization of flexing originating from criminal activities.
