Kontrak Cinta : Kontroversi Klausul Larangan Perselingkuhan Pra Nikah

Authors

  • Andi Ufayrah Abada Fada Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Abdul Qahar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Yuli Adha Hamzah Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Perjanjian Pranikah, Kebebasan Berkontrak, Klausul Moral

Abstract

Penelitian ini membahas keberlakuan klausul larangan perselingkuhan dalam perjanjian pranikah sebagai bentuk perluasan kebebasan para pihak dalam menentukan isi perjanjian perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar diperbolehkannya pencantuman klausul tersebut serta bagaimana batasan penerapannya dalam hubungan suami istri. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif melalui telaah literatur, konsep-konsep dasar hukum perjanjian, dan analisis terhadap perkembangan praktik perjanjian pranikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencantuman klausul larangan perselingkuhan dapat diterapkan sepanjang disepakati secara bebas, tidak menimbulkan ketidakadilan, dan sejalan dengan nilai moral yang berlaku dalam masyarakat. Klausul ini berfungsi sebagai komitmen bersama untuk menjaga keharmonisan rumah tangga serta memberikan dasar perlindungan bagi pasangan apabila terjadi pelanggaran kesetiaan, meskipun efektivitasnya sangat bergantung pada kemampuan pembuktian dan kesadaran para pihak dalam pelaksanaannya. Penelitian ini juga menemukan bahwa meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pengaturan aspek moral dalam perjanjian pranikah menunjukkan adanya perubahan pola pikir terhadap fungsi perjanjian tersebut. Rekomendasi penelitian menekankan pentingnya penyusunan klausul moral yang proporsional serta perlunya edukasi hukum kepada masyarakat agar memahami perjanjian pranikah tidak hanya sebagai pengaturan harta, tetapi juga sebagai instrumen menjaga kejujuran dan komitmen dalam perkawinan.

Downloads

Published

2026-05-14

How to Cite

Kontrak Cinta : Kontroversi Klausul Larangan Perselingkuhan Pra Nikah. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2499