Problematika Pengaturan Tindak Pidana Penyalahgunaan Transfer Dana di Indonesia
Keywords:
Criminal Sanctions, Criminal Acts of Transfer of Corporate Funds, Sanksi Pidana, Tindak Pidana Transfer Dana KorporasAbstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis Pengaturan Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Transfer Dana serta Menganalisis Perlindungan Hukum korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Transfer Dana. Penelitian ini ialah jenis penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau Bahan Hukum dengan mengambil isu dari hukum sebagai sistem norma yang digunakan maka penelitian hukum normatif menjadikan sistem norma sebagai pusat kajian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan transfer dana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang mengatur secara tegas tindakan seperti menguasai dana hasil transfer yang bukan haknya dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar (Pasal 85). UU ini juga memperluas jenis alat bukti dengan memasukkan informasi dan dokumen elektronik untuk mempermudah pembuktian tindak pidana transfer dana. Perlindungan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan transfer dana merupakan upaya penting dalam menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi hak-hak nasabah. Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan peraturan terkait lainnya, negara mengatur mekanisme pencegahan, pengawasan, dan penindakan atas penyalahgunaan sistem transfer dana, termasuk pemalsuan data, salah transfer, dan debet tanpa izin. namun perlindungan hukum ini masih menghadapi tantangan seperti ketimpangan antara nasabah dan bank dalam penyelesaian salah transfer dan perlunya pengembangan regulasi seiring perkembangan teknologi keuangan.
Abstract: This research aims to find out and analyze the Law Enforcement Regulation of the Crime of Abuse of Fund Transfer and Analyze the Legal Protection of Victims of Crime of Abuse of Fund Transfer. This research is a type of normative legal research that is legal research that is carried out by researching literature materials or legal materials by taking issues from law as a norm system used, normative legal research makes the norm system the center of study. The results of this study show that law enforcement of the criminal act of misuse of funds transfer is regulated in Law Number 3 of 2011 concerning Fund Transfer which expressly regulates actions such as controlling funds from transfers that are not his rights with the threat of imprisonment of up to 5 years and a maximum fine of Rp5 billion (Article 85). This law also expands the types of evidence by including information and electronic documents to make it easier to prove the crime of fund transfer. Legal protection against the crime of misuse of funds transfer is an important effort to maintain the integrity of the financial system and protect the rights of customers. Through Law Number 3 of 2011 concerning Fund Transfer and other related regulations, the state regulates mechanisms for the prevention, supervision, and enforcement of misuse of the fund transfer system, including data falsification, mistransfers, and unauthorized debits However, this legal protection still faces challenges such as inequality between customers and banks in the settlement of mistransfers and the need for regulatory development in line with the development of financial technology.
