Antara Kemudahan dan Ketidakpastian: Hak Para Pihak dalam Shopee Paylater

Authors

  • Dyah Aribah Putri Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Ma'ruf Hafidz Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Muhammad Zulkifli Muhdar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Hak, Perjanjian, Pinjaman, Paylater

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan bagaimana bentuk pemenuhan hak para pihak dalam perjanjian pinjaman pada aplikasi paylater Indonesia dan menganalisis dan mengetahui dampak hukum terhadap wanprestasi oleh salah satu pihak dalam perjanjian pinjaman pada layanan aplikasi paylater shopee Indonesia Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang studi dokumen atau kepustakaan, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan atau ketetapan pengadilan, kontrak atau perjanjian, teori hukum, dan pendapat para ahli. Hasil penelitian ini pemenuhan hak para pihak dalam perjanjian pinjaman pada layanan aplikasi paylater shopee Indonesia terpenuhi selama tidak terjadi wanprestasi. Pada umumnya wanprestasi dilakukan oleh satu pihak (pengguna). Akibat hukum wanprestasi yang timbul dalam perjanjian pinjaman shopee paylater berupa pencatatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang akan berdampak pada penurunan kolektibilitas kredit pengguna yang secara langsung dapat mempengaruhi akses terhadap pembiayaan di masa yang akan mendatang. Rekomendasi dalam penelitian ini bagi pihak penyelenggara mempertimbangkan peningkatan jaminan sebagai bentuk pemenuhan hak penyelenggara guna meminimalisir terjadinya wanprestasi, antara lain dengan mempertimbangkan penerapan bentuk jaminan tertentu secara selektif dan proposional dengan limit kredit yang diberikan kepada pengguna, baik berupa jaminan kebendaan maupun non-kebendaan yang sesuai dengan karakteristik layanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pihak pengguna Shopee Paylater agar lebih menerapkan prinsip kehati-hatian, cermat, dan bertanggung jawab dalam menggunakan layanan pembiayaan berbasis digital, terutama dengan memahami isi perjanjian dan konsekuensi hukum yang timbul dari penggunaan layanan tersebut, guna menghindari terjadinya wanprestasi.

Downloads

Published

2026-05-14

How to Cite

Antara Kemudahan dan Ketidakpastian: Hak Para Pihak dalam Shopee Paylater. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2503