Proteksi Atau Ketidakpercayaan? Legalitas Perjanjian Perkawinan Sebagai Benteng Hak Perdata Pasangan
Keywords:
Perjanjian Perkawinan, Perlindungan Hukum, Harta BersamaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan serta fungsi perjanjian perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi suami dan istri, khususnya dalam pengaturan dan pembagian harta bersama menurut hukum perdata di Indonesia. Perjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum yang lahir dari asas kebebasan berkontrak dan memiliki peran penting dalam menentukan status harta kekayaan dalam perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan, seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, jurnal ilmiah, serta dokumen hukum lainnya. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk memberikan pemahaman yang sistematis dan komprehensif terhadap permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan memiliki kedudukan hukum yang sah dan mengikat bagi suami dan istri sepanjang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian perkawinan berfungsi sebagai alat perlindungan hukum dalam menentukan pemisahan atau pengaturan harta kekayaan masing-masing pihak, baik harta bawaan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan. Namun demikian, perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan kepada pegawai pencatat perkawinan tetap mengikat para pihak, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga. Sebaliknya, perjanjian perkawinan yang didaftarkan memberikan kepastian dan perlindungan hukum tidak hanya bagi suami dan istri, tetapi juga bagi pihak ketiga. Rekomendasi peneliti agar masyarakat lebih memahami pentingnya pembuatan dan pendaftaran perjanjian perkawinan guna menjamin kepastian hukum serta mencegah terjadinya sengketa harta bersama di kemudian hari.
