Main Hakim Sendiri atau Ekspresi Ketidakadilan? Telaah Yuridis atas Penjarahan Rumah Pribadi Pejabat Negara

Authors

  • Muhammad Adzan Putra Pahlawan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Lauddin Marsyuni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Mursyid Mursyid Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Amukan Massa, Pejabat Negara, Mob Rages, State Officials

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana regulasi dan pertanggungjawaban pidana penjarahan rumah pribadi pejabat negara. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan melihat pada pasal-pasal dalam KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yakni KUH Pidana, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia. Data dianalisis secara kualitatif agar memperoleh gambaran terkait penjarahan. penelitian ini berfokus pada penjarahan rumah pribadi pejabat negara yang terjadi pada aksi massa yang dimana penelitian sebelumnya membahas penjarahan secara umum dan penjarahan yang terjadi pada masa bencana alam.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penjarahan merupakan suatu tindak pidana yang tergolong dalam Pencurian berat atau pencurian yang memenuhi syarat dimana diatur dalam pasal 363 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diancam pidana 7 tahun penjara dan pasal  477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diancam 7 tahun penjara dan denda kategori V.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis merekomendasikan pihak penegak hukum agar menjadikan kasus ini sebagai pengalaman sehingga dapat lebih cepat dan tanggap dalam mengatasi tindak pidana penjarahan rumah pribadi pejabat negara agar tidak terulang lagi tindak pidana ini, dan Bagi masyarakat, disarankan untuk meningkatkan kesadaran hukum dengan memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait larangan melakukan tindak pidana penjarahan.

Abstract: This study aims to analyze the regulation and criminal liability for looting the private homes of state officials. This study employed a normative legal research method with a regulatory and conceptual approach, examining articles in the Criminal Code (KUHP) Law Number 1 of 1946 and the Criminal Code (KUHP) Law Number 1 of 2023. The legal sources consisted of primary legal materials in the form of legislation, specifically the Criminal Code; secondary legal materials in the form of legal literature and scientific journals; and tertiary legal materials in the form of legal dictionaries and encyclopedias. Data were analyzed qualitatively to obtain a picture of the looting. This study focused on the looting of private homes of state officials that occurred during mass demonstrations, whereas previous research has addressed looting in general and looting that occurs during natural disasters.

The results of the study indicate that looting is a crime classified as aggravated theft or theft that meets the requirements as regulated in Article 363 of Law Number 1 of 1946 concerning the Criminal Code, which carries a penalty of 7 years in prison, and Article 477 of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code, which carries a penalty of 7 years in prison and a fine in category V.

Based on the results of this study, the author recommends that law enforcement officers use this case as a learning experience so they can be more responsive in dealing with the crime of looting the private homes of state officials to prevent a recurrence of this crime. Furthermore, it is recommended that legal awareness be increased by understanding and complying with the provisions of applicable laws and regulations, particularly those related to the prohibition of the crime of looting.

Downloads

Published

2026-05-15

How to Cite

Main Hakim Sendiri atau Ekspresi Ketidakadilan? Telaah Yuridis atas Penjarahan Rumah Pribadi Pejabat Negara. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2), 1-11. http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2507