Kredit Fiktif pada Bank BUMN: Modus Operandi, Kualifikasi Hukum, dan Tantangan Penuntutan

Authors

  • Ery Firmansyah Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Nasrullah Arsyad Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Rizki Ramadani Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Fictious Credit, Corruption Crimes, Evidentiary Standards, Kredit Fiktif, Tindak Pidana Korupsi, Standar Pembuktian

Abstract

Abstrak: Kredit fiktif pada bank milik negara merupakan salah satu bentuk kejahatan perbankan yang berimplikasi langsung terhadap keuangan negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk dan modus operandi kredit fiktif pada bank BUMN yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor, serta mengkaji penerapan pasal tersebut dalam praktik penuntutan. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris (law in action) dengan data primer berupa wawancara mendalam dengan jaksa senior dan telaah berkas perkara nomor 68 71/P.4/Fd.2/07/2025. Kebaruan penelitian ini terletak pada pemetaan empiris empat modus operandi kredit fiktif pemalsuan dokumen, manipulasi agunan, penyalahgunaan wewenang pegawai internal, dan side streaming yang dikombinasikan dengan analisis kumulatif unsur unsur Pasal 2 UU Tipikor berbasis data penuntutan aktual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keempat modus tersebut memenuhi seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor secara kumulatif. Penuntutan dilakukan melalui konstruksi dakwaan subsidaritas dengan Pasal 2 sebagai dakwaan primair, didukung keterangan ahli perbankan, laporan BPKP, dan analisis aliran dana. Terdapat tiga kendala utama: perdebatan kualifikasi kerugian keuangan negara pada bank BUMN, kompleksitas dokumen perbankan, dan diskoordinasi antarinstansi. Penanganan perkara ini memerlukan penguatan kapasitas jaksa, harmonisasi yurisprudensi, dan koordinasi lintas lembaga yang lebih efektif.

Abstract: Fictitious credit in state owned banks is one of the most destructive forms of banking crime with direct implications for state finances. This study aims to analyze the forms and modus operandi of fictitious credit in state owned banks that can be classified as corruption under Article 2 of the Corruption Eradication Law, and to examine the application of said article in prosecutorial practice. The research employs an empirical legal approach (law in action) with primary data sourced from in depth interviews with a senior prosecutor and review of active case file No. 68 71/P.4/Fd.2/07/2025. The novelty lies in the empirical mapping of four fictitious credit modus operandi document forgery, collateral manipulation, abuse of authority by internal bank employees, and side streaming combined with cumulative analysis of the elements of Article 2 based on actual prosecution data. Results show that all four modus operandi cumulatively satisfy all elements of Article 2(1). Prosecution was conducted through a subsidiary indictment structure placing Article 2 as the primary charge, supported by banking expert testimony, BPKP audit reports, and fund flow analysis. Three main obstacles were identified: debate over state financial loss classification in state owned banks, complexity of banking documents, and inter institutional coordination gaps. Handling such cases requires strengthened prosecutor capacity, jurisprudential harmonization, and more effective cross institutional coordination.

Downloads

Published

2026-05-15

How to Cite

Kredit Fiktif pada Bank BUMN: Modus Operandi, Kualifikasi Hukum, dan Tantangan Penuntutan. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2), 1-16. http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2508