Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Sema Ngere Dalam Sistem Keadilan Restoratif Masyarakat Adat Suku Lio

Authors

  • Rahmat Hidayat Muhammad Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • La Ode Husen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Muhammad Zulkifli Muhdar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Legal Accountability, Indiegenous Community, Customary Criminal Law, Pertanggungjawaban Hukum, Masyarakat Adat, Hukum Pidana Adat

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban hukum pelaku Sema Ngere melalui sanksi adat Poi Wiwi Rasi Lema serta faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan pertanggungjawaban tersebut dalam masyarakat adat Suku Lio. Sema Ngere merupakan tindakan penghinaan terhadap individu atau simbol adat yang dianggap mengganggu keseimbangan tatanan sosial. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis melalui wawancara dengan penyidik Kepolisian Sektor Detusoko dan tokoh adat masyarakat Suku Lio. Data dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi pola pertanggungjawaban adat dan integrasinya dengan hukum pidana nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku Sema Ngere dikenai sanksi adat berupa denda hewan ternak, bahan makanan, dan minuman adat yang dilanjutkan dengan upacara adat untuk memulihkan keseimbangan masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi pertanggungjawaban meliputi kekuatan adat, otoritas adat, musyawarah adat, jenis pelanggaran, sikap pelaku, pemulihan sosial, dan sistem kepemimpinan. Proses ini sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan sosial daripada pembalasan. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa sistem pertanggungjawaban hukum adat Suku Lio efektif dalam menjaga harmoni masyarakat dan dapat diintegrasikan dengan hukum pidana nasional melalui pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional. Diperlukan penguatan kearifan lokal melalui dokumentasi tertulis dan sinergi antara lembaga adat dengan aparat penegak hukum.

Abstract: This research aims to analyze the legal accountability of Sema Ngere perpetrators through customary sanctions of Poi Wiwi Rasi Lema and the factors influencing the implementation of such accountability in the Lio Tribe indigenous community. Sema Ngere is an act of insulting individuals or customary symbols that disrupts the social order balance. This study employs empirical legal research methods with a juridical-sociological approach through interviews with investigators from the Detusoko Police Sector and customary leaders of the Lio Tribe community. Data were analyzed qualitatively to identify patterns of customary accountability and their integration with national criminal law. The results show that Sema Ngere perpetrators are subject to customary sanctions in the form of fines for livestock, food, and traditional drinks, followed by customary ceremonies to restore community balance. Factors influencing accountability include customary strength, customary authority, customary deliberation, type of violation, perpetrator attitude, social recovery, and leadership system. This process aligns with restorative justice principles that emphasize restoring social relations rather than retaliation. The conclusion is that the legal accountability system of the Lio Tribe is effective in maintaining community harmony and can be integrated with national criminal law through recognition of living law in society as regulated in Article 2 of the National Criminal Code. Strengthening local wisdom through written documentation and synergy between customary institutions and law enforcement officers is necessary.

Downloads

Published

2026-05-15

How to Cite

Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Sema Ngere Dalam Sistem Keadilan Restoratif Masyarakat Adat Suku Lio. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2), 1-12. http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2514