Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan Secara Terpaksa Sebagai Bentuk Pembelaan Diri (Noodweer)

Authors

  • Rifky Kartono Saputra Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Hardianto Djanggih Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Tri Abriana Ma'ruf Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Self Defense, Noodweer, Pembelaan Diri

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai pembelaan terpaksa (NoodWeer) terkait tindakan pembunuhan untuk melindungi diri dari serangan yang melawan hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta mengkaji bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan.Temuan dari penelitian ini akan disajikan secara deskriptif kualitatif dengan data yang jelas untuk menarik Kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pengaturan pembelaan terpakksa (noodweer) dalam hukum pidana indonesia yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan tindakan untuk membela diri, orang lain, kehormatan. Kesusilaan, atau harta benda dari serangan yang melawan hukum dan bersifat seketika, sehingga noodweer menjadi alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum. (2) Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku pembunuhan dalam rangka pembelaan diri pada dasarnya gugur apabila seluruh unsur pembelaan terpaksa terpenuhi, yaitu adanya serangan melawan hukum, keadaan mendesak, serta tindakan yang perlu dan proporsional untuk melindungi kepentingan hukum.

Abstract This study aims to: (1) identify and analyze the provisions regarding self-defense (NoodWeer) related to the act of murder to protect oneself from an unlawful attack. This study uses normative legal research with a statutory approach and examines primary and secondary legal materials through literature review. The findings of this study will be presented descriptively and qualitatively with clear data to draw conclusions. The results of this study indicate that (1) The provisions regarding self-defense (NoodWeer) in Indonesian criminal law state that a person cannot be punished if they take action to defend themselves, others, honor, morality, or property from an unlawful and immediate attack, so that NoodWeer becomes a justification that eliminates the unlawful nature. (2) Criminal liability for the perpetrator of self-defense murder is essentially waived if all elements of self-defense are met, namely the existence of an unlawful attack, urgent circumstances, and necessary and proportionate actions to protect legal interests.

 

Downloads

Published

2026-05-15

How to Cite

Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan Secara Terpaksa Sebagai Bentuk Pembelaan Diri (Noodweer). (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2), 1-15. http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2517