Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Sebagai Alat Kampanye Hitam Dalam Pemilu di Indonesia
Keywords:
Criminal Law Policy, Deepfake Cases, Smear Campaign, Kebijakan Hukum Pidana, Kasus Deepfake, Kampanye HitamAbstract
Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan teknologi deepfake sebagai alat kampanye hitam dalam pemilu di Indonesia serta membandingkannya dengan kebijakan di Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan dan perbandingan, serta mengkaji bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Kebijakan hukum pidana Indonesia terhadap penggunaan deepfake dalam kampanye hitam masih bertumpu pada KUHP, UU ITE, dan UU Pemilu yang bersifat umum, sehingga belum mampu menjangkau secara spesifik karakteristik kejahatan digital berbasis AI dan menimbulkan kendala dalam penegakan hukum. Dibanding Amerika Serikat yang lebih bersifat preventif melalui regulasi negara bagian, Indonesia cenderung represif melalui instrumen pidana; namun keduanya sama-sama belum memiliki regulasi yang komprehensif untuk menghadapi ancaman deepfake dalam politik modern.
Abstract : This study aims to analyze criminal law policies regarding the misuse of deepfake technology as a smear campaign tool in elections in Indonesia and compare them with policies in the United States. This study uses normative legal methods with a statutory and comparative approach, and examines primary and secondary legal materials through literature review. The results of this study indicate that Indonesian criminal law policies regarding the use of deepfake in smear campaigns still rely on the Criminal Code, the Electronic Information and Transactions Law, and the Election Law, which are general in nature. Therefore, they are unable to specifically address the characteristics of AI-based digital crimes and create obstacles in law enforcement. Compared to the United States, which is more preventative through state regulations, Indonesia tends to be repressive through criminal instruments; however, both lack comprehensive regulations to address the threat of deepfake in modern politics.
