Hate Comment di Media Sosial: Tinjauan Hukum Berdasarkan Undang-Undang ITE

Authors

  • Fadhila Salsabila Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Mulyati Pawennai Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Arianty Anggraeny Mangarengi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Hate Comment, Hate Speech, ITE Law, Ujaran Kebencian, UU ITE

Abstract

Abstrak:  Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum mengenai Hate Comment sebagai bentuk ujaran kebencian dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. serta untuk mengetahui dan menganalisis bentuk Hate Comment yang dikategorikan sebagai ujaran kebencian dalam Undang-Undang ITE. Penelitian ini ialah jenis penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau Bahan Hukum dengan mengambil isu dari hukum sebagai sistem norma yang digunakan maka penelitian hukum normatif menjadikan sistem norma sebagai pusat kajian. Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa Pengaturan Hukum Mengenai Hate Comment Sebagai Bentuk Ujaran Kebencian Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Hate Comment dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang dilarang apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Namun, dalam praktik penegakan hukum masih terdapat multitafsir terhadap unsur-unsur pasal yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Dan Bentuk Hate Comment Yang Dikategorikan Sebagai Ujaran Kebencian Dalam Undang Undang ITE, yaitu dengan adanya unsur ujaran kebencian apabila mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap individu, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berbasis SARA, serta bersifat provokatif dan menghasut yang berpotensi menimbulkan konflik sosial 

Abstract:  This study aims to find out and analyze the legal regulations regarding Hate Comment as a form of hate speech in Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions as amended by Law Number 19 of 2016. and to find out and analyze the form of Hate Comment which is categorized as hate speech in the ITE Law. This research is a type of normative legal research that is legal research that is carried out by researching literature materials or legal materials by taking issues from law as a norm system used, normative legal research makes the norm system the center of study. The results of this study indicate that the legal regulation regarding Hate Comment as a form of hate speech in Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions as amended by Law Number 19 of 2016, Hate Comment can be qualified as a prohibited act if it meets the elements as stipulated in Article 27 paragraph (3) and Article 28 paragraph (2) of the ITE Law. However, in law enforcement practice, there are still multiple interpretations of the elements of the article that cause legal uncertainty and have the potential to limit freedom of expression. And the form of hate comment that is categorized as hate speech in the ITE Law, namely with the element of hate speech if it contains elements of insult or defamation against individuals, causes hatred or hostility based on SARA, and is provocative and inciting that has the potential to cause social conflict.

 

Downloads

Published

2026-05-16

How to Cite

Hate Comment di Media Sosial: Tinjauan Hukum Berdasarkan Undang-Undang ITE. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2), 1-19. http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2525