Doxing di Indonesia dan Problematika Kekosongan Hukum Pidana
Keywords:
Doxing, Legal Gap, Personal Data Protection, Hukum Pidana, Perlindungan Data PribadiAbstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai praktik doxing dalam perspektif hukum pidana di Indonesia serta mengidentifikasi bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku doxing. Doxing merupakan tindakan penyebarluasan data pribadi seseorang tanpa persetujuan dengan tujuan tertentu yang dapat menimbulkan ancaman, intimidasi, pencemaran nama baik, maupun kerugian bagi korban. Perkembangan teknologi informasi dan media sosial yang semakin pesat menyebabkan praktik doxing menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin sering terjadi, namun belum memiliki pengaturan khusus yang secara eksplisit mengatur unsur, bentuk, maupun sanksinya dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman mengenai konstruksi hukum doxing dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun istilah doxing belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana melalui beberapa ketentuan hukum yang tersebar dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku doxing dapat dikenakan apabila terbukti melakukan penyebaran data pribadi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil bagi korban. Namun demikian, pengaturan yang masih tersebar dan bersifat parsial menimbulkan kelemahan dalam implementasi penegakan hukum, khususnya terkait kepastian unsur pidana, mekanisme pembuktian, serta penerapan sanksi terhadap pelaku. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesulitan bagi aparat penegak hukum dalam menindak praktik doxing secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan hukum pidana melalui harmonisasi regulasi, pembentukan norma khusus yang mengatur doxing secara komprehensif, serta peningkatan perlindungan hukum terhadap data pribadi masyarakat guna menciptakan kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan siber di Indonesia.
Abstract: This study aims to analyze the legal regulation of doxing practices within the perspective of criminal law in Indonesia and to identify the forms of criminal liability that may be imposed on perpetrators of doxing. Doxing refers to the act of disseminating a person’s personal data without consent for certain purposes that may result in threats, intimidation, defamation, or other forms of harm to the victim. The rapid development of information technology and social media has caused doxing to emerge as an increasingly prevalent form of cybercrime; however, there is still no specific regulation explicitly governing its elements, forms, and sanctions within the Indonesian criminal law system. This research employs a normative juridical method using both statutory and conceptual approaches. The legal materials used consist of primary, secondary, and tertiary legal sources, which are analyzed qualitatively to obtain a comprehensive understanding of the legal construction of doxing within the existing laws and regulations.
The results of the study indicate that although the term doxing has not been explicitly regulated in Indonesian legislation, such conduct may be classified as a criminal offense under several legal provisions contained in the Law on Electronic Information and Transactions, the Indonesian Criminal Code, and Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. Criminal liability may be imposed on perpetrators of doxing if they are proven to have unlawfully disseminated personal data resulting in material or immaterial losses to the victim. Nevertheless, the existing regulations remain fragmented and partial, creating weaknesses in law enforcement implementation, particularly regarding the certainty of criminal elements, evidentiary mechanisms, and the application of sanctions against perpetrators. This condition potentially leads to legal uncertainty and difficulties for law enforcement authorities in effectively addressing doxing practices. Therefore, it is necessary to strengthen criminal law policy through regulatory harmonization, the establishment of specific norms governing doxing comprehensively, and the enhancement of legal protection for personal data in order to create legal certainty and improve the effectiveness of cybercrime law enforcement in Indonesia.
