Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

  • Rahayu Puji Lestari Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Nurul Qamar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Mursyid Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Perlindungan Hukum, Saksi, Korban

Abstract

This study aims to understand and analyze the form of legal protection provided to whistleblowers in criminal cases. And to know and understand the agency authorized to provide protection for whistleblowers witnesses in criminal cases. This research uses normative research methods or library research, namely research that examines document studies. Sourced from books, journals and statutory regulations. The results of this study indicate that the forms of protection provided to whistleblowers in criminal cases include obtaining protection for personal security, participating in the process of determining forms of protection, providing information without pressure, obtaining interpreters, free from entangling questions, obtaining new identity and so on. Based on Law number 13 of 2006, the Criminal Code and the Criminal Procedure Code regulates the protection of witnesses and victims as the institutions authorized to provide legal protection for witnesses. Research recommendations require a special policy to place representatives of the Witness and Victim Protection Agency in each region down to the Regency / City level. More progressive socialization by LPSK both to the public in general and to students, especially students.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap saksi pengungkap fakta (whistleblower) dalam perkara pidana. Dan untuk mengetahui dan memahami Lembaga yang berwenang untuk melakukan pemberian perlindungan terhadap saksi pengungkap fakta dalam perkara pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau penelitian perpustakaan yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen. Yang bersumber dari buku-buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan yang diberikan kepada saksi pengungkap fakta (Whistleblower) dalam perkara Pidana yaitu berupa memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, ikut serta dalam proses menentukan bentuk perlindungan, memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapat penerjemah, bebas dari pertanyaan yang menjerat, mendapat identitas baru dan lain sebagainya. Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 KUHP dan KUHAP mengatur tentang lembaga perlindungan saksi dan korban sebagai lembaga yang berwenang ddalam melakukan perlindungan hukum terhadap saksi. Rekomendasi penelitian membutuhkan kebijakan khusus untuk menempatkan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban disetiap daerah sampai ke tingkat Kabupaten / Kota. Sosialisasi yang lebih progresif oleh LPSK baik itu ke masyarakat secara umum maupun ke kalangan – kalangan pelajar utamanya mahasiswa.

Published
2021-02-28