Sinkronisasi Sanksi Pidana Mati Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam (fikih jinayah) dengan Hukum Pidana Nasional
Abstract
This study aims to determine and analyze the synchronization of capital punishment in Islamic Law (fikih jinayah) and National Criminal Law where there are similarities and differences and to determine the implementation of capital punishment according to Islamic Law and National Criminal Law which already has permanent legal force as regulated in Perkap (Chief of Police Regulation) No. 12 of 2010 concerning the implementation of the death penalty, Law no. 2 Pnps in 1964 and also in the Draft Criminal Code (RKUHP). This research uses normative research methods or doctrinal legal research, namely legal research that uses secondary data sources or library research conducted by reading, analyzing and synchronizing written legal materials, The results of this study indicate the synchronization of the implementation of the death penalty according to Islamic law (fikih jinayah) where the rules are contained in the Al-Quran and Al-Hadith, while in the National Criminal Law the rules are contained in the Criminal Code and also describe the purpose of implementing capital punishment both in criminal law penalties. Islam and national law are used as a last resort when other attempts to correct and change perpetrators have failed. Research recommendations carried out in this study only reveal a small part of the problems related to capital punishment contained in Islamic Law (fiqh jinayah) and National Criminal Law. In this case, there are still many processes that have not been disclosed in this study and for that it is recommended to the next researchers who are interested in conducting further studies and research so that they are carried out properly.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sinkronisasi pidana mati dalam Hukum Pidana Islam (fikih jinayah) dan Hukum Pidana Nasional dimana terdapat persamaan maupun perbedaan dan untuk mengetahui pelaksanaan pidana mati menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Nasional yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri) No. 12 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Pidana Mati, Undang-undang No. 2 Pnps tahun 1964 dan juga ada pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder atau penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan membaca, menganalisa dan menyingkronkan bahan-bahan hukum yang tertulis. Hasil penelitian ini menunjukkan sinkronisasi pelaksanaan pidana mati menurut Hukum Pidana Islam (fikih jinayah) dimana aturannya terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist, sedangkan pada Hukum Pidana Nasional aturannya terdapat dalam KUHP dan juga menggambarkan tujuan pelaksanaan pidana mati baik dalam pidana hukum pidana Islam dan hukum nasional digunakan sebagai upaya terakhir apabila upaya lain untuk memperbaiki dan mengubah pelaku tidak berhasil. Rekomendasi penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini hanya mengungkap sebagian kecil permasalahan yang berhubungan dengan pidana mati yang terdapat dalam Hukum Pidana Islam (fikih jinayah) dan Hukum Pidana Nasional. Dalam hal ini masih banyak proses yang belum diungkap dalam penelitian ini dan untuk itu disarankan kepada peneliti berikutnya yang berminat untuk melakukan kajian maupun penelitian lebih lanjut agar dilaksanakan dengan baik.