Kedudukan Hukum Saksi Verbalisan Dalam Persidangan Di Pengadilan Negeri Makassar (Studi Kasus Putusan Nomor:1454 /Pid.Sus /2019/PN.Mks
Abstract
This study aims to determine whether investigators as verbal witnesses in court at the Makassar District Court have met the qualifications stipulated in the Criminal Code. Knowing the power of proof of the testimony of the witness Verbalisan in the trial at the Makassar District Court. This research was conducted at the Makassar District Court. The author obtains from taking data directly from a court decision in the form of interviews with judges who are directly related to the object of this research. Based on the research that has been carried out, the results obtained include: The position of verbal witnesses in the trial at the Makassar district court is required if the witnesses and / or defendants deny the information in the investigation report due to coercion or pressure from the investigator on time of making the investigation report so that the legal facts obtained in the court examination are unclear. If the testimony of the witness stated at the Court hearing is different from the testimony that was stated before the investigator, or the defendant denies and retracts the testimony contained in the investigation report, then under these circumstances the Public Prosecutor becomes the reason for presenting a verbal witness. in court to clarify or provide information related to investigations that have been handled. The power of proof of verbal witnesses in refuting the denials of witnesses in court is that they are independent, non-binding and non-decisive for the judge. The judge is not bound by the strength value contained in the testimony of this verbal witness. Judges are free to judge the truth contained therein. Also, the strength of verbal witnesses in its use cannot stand alone but must also be supported by other evidence. If the testimony of the verbal witnesses is in accordance with other evidence, the testimony of the verbal witnesses can have value and can be used in refuting the denials of the witnesses in court.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apakah penyidik sebagai saksi Verbalisan dalam persidangan di pengadilan Negeri Makassar telah memenuhi kualifikasi yang diatur dalam KUHP. Mengetahui Bagaimana kekuatan pembuktian keterangan saksi Verbalisan dalam persidangan dipengadilan Negeri makassar. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar. Penulis memperoleh dari mengambil data secara langsung dari sebuah putusan pengadilan yang berupa wawancara kepada hakim yang berkaitan langsung dengan objek keterangan saksi verbalisan dalam persidangan. penelitian ini. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil antara lain: Kedudukan saksi verbalisan dalam persidangan dipengadilan negeri makassar diperlukan apabila dalam pemeriksaan sidang pengadilan saksi dan atau terdakwa memungkiri keterangan yang ada pada berita acara penyidikan karena adanya unsur paksaan atau tekanan dari pihak penyidik pada waktu pembuatan berita acara penyidikan sehingga menyebabkan fakta-fakta hukum yang di dapat dalam pemeriksaan pengadilan menjadi kurang jelas. Apabila keterangan saksi yang dinyatakan di sidang Pengadilan berbeda dengan keterangannya yang telah dinyatakan dihadapan penyidik, atau terdakwa menyangkal serta menarik kembali keterangannya yang tercantum di dalam berita acara penyidikan, maka dengan keadaan-keadaan yang demikian itulah yang dijadikan alasan oleh Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi verbalisan di persidangan untuk memperjelas atau memberikan keterangan terkait dengan penyidikan yang pernah ditanganinya. Kekuatan pembuktian saksi verbalisan dalam membantah sangkalan saksi dalam persidangan adalah bersifat bebas, tidak mengikat dan tidak menentukan bagi hakim. Hakim tidak terikat pada nilai kekuatan yang terdapat pada keterangan saksi verbalisan ini. Hakim bebas menilai kebenaran yang terkandung di dalamnya. Serta, kekuatan saksi verbalisan dalam penggunaannya tidak dapat berdiri sendiri melainkan juga harus didukung dengan alat-alat bukti yang lain. Apabila keterangan saksi verbalisan sesuai dengan alat-alat bukti yang lain maka keterangan saksi verbalisan dapat mempunyai nilai dan dapat digunakan dalam membantah sangkalan saksi dalam persidangan.