Implementasi Pemeriksaan Setempat sebagai Alat Pembuktian Perkara Perdata

  • Syamsuddin Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Ilyas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Implementasi, Pemeriksaan Setempat, Pembuktian, Hukum Acara Perdata

Abstract

 This study aims to determine the strength of local examination evidence binding as one of the supporting evidence in civil cases and to determine judges' considerations in determining the results of local examinations in civil cases. This research uses empirical (non-doctrinal) legal research method because it is a legal research method that focuses attention on the realities of law in society, or to see the law in a real sense and to examine how the law in the community (Low in action) in local examinations of the case examination process. civil. The results of this study indicate that the local examination functions to obtain certainty and more detailed additional information related to the object of the dispute, its location, area, and boundaries of the object of the dispute. Consideration of the judge in assessing the strength of evidence in a local examination, namely as a support for the evidence.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan Mengikatnya pembuktian pemeriksaan setempat sebagai salah satu pendukung alat bukti dalam perkara perdata dan untuk mengetahui pertimbagan hakim dalam menentukan hasil pemeriksaan setempat dalam perkara perdata. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum empiris ( Non doctrinal ) karena metode penelitian hukum yang memfokuskan perhatian pada realita hukum  dalam masyarakat, atau untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana hukum d i lingkungan  masyarakat ( Low in action ) dalam pemeriksaan setempat terhadap proses pemeriksaan perkara perdata.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hasil Pemeriksaan setempat berfungsi untuk memperoleh kepastian dan keterangan tambahan yang lebih rinci terkait dengan obyek sengketa, baik letaknya, luasnya, maupun batas-batas obyek sengketa. Pertimbagan hakim dalam menilai kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat yakni sebagai pendukung pembuktian.

Published
2021-02-28