Penyelesaian Sengketa Harta Waris Melalui Perdamaian

  • Riyan Rachma Adinda Larahati Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Zainuddin Zainuddin Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: perdamaian, sengketa, harta waris

Abstract

Abstract

This study aims to find out the mechanism of dispute resolution through peace and how the judge;s legal considerations in legalizing cases that have been through the path of peace outside the court. This research uses
empirical research method which is a research method that reviews the function of a law or rule in terms of its application in the community. The results showed in the process of resolving inheritance disputes through the peace of the case No.197/Pdt.G/2019/PA. Mrs. has fulfilled the legal certainty which in this case culminates in the provisions of Article 27 paragraph (2) and
Article 36 Peraturam Supreme Court No. 1 year 2016. Therefore, the judge may ratify the peace deed that has been made outside the court with the aim of providing permanent legal certainty and binding on the parties to submit to the contents of the peace deed.The recommendation of this study is that the dispute resolution mechanism that has been conducted outside the court is more effective and quickly resolved and the judges legal consideration in ratifying the peace deed has a valid legal position and as a complete evidentiary tool.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa melalui perdamaian dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengesahkan perkara yang telah melalui jalur perdamaian diluar pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu merupakan metode penelitian yang meninjau fungsi dari suatu hukum atau aturan dalam hal penerapannya di lingkungan masyarakat. Hasil penelitian menunjukan dalam proses penyelesaian sengketa harta waris melalui perdamaian perkara No.197/Pdt.G/2019/ PA.Mrs telah memenuhi ketentutan hukum yang dimana
pada perkara ini berkiblat pada ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 36 Peraturam Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Oleh karena itu, hakim dapat mengesahkan akta perdamaian yang telah dibuat di luar pengadilan tersebut dengan tujuan untuk memberi kepastian hukum tetap dan mengikat para pihak untuk tunduk pada isi akta perdamaian tersebut. Rekomendasi
penelitian ini yaitu mekanisme penyelesaian sengketa yang telah dilakukan di luar pengadilan lebih efektif dan cepat diselesaikan serta pertimbangan hukum hakim dalam mengesahkan akta perdamaian memiliki kedudukan hukum yang sah dan sebagai alat pembuktian yang lengkap.

Published
2021-02-28