Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut
Abstract
Abstract
This study contains the application of criminal law and judges' considerations in deciding cases of theft with ongoing weightings. Which is where theft with this weight has been regulated in Article 363 of the Criminal Code. The results of this study indicate that the application of criminal law Article 363 paragraph (1) 3rd to 5th in conjunction with Article 64 paragraph (1) of the Criminal Code (KUHP) and Articles in Law No. 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law No. 249 /Pid.B / 2019 / PN.Mrs regarding Theft With Objections Conducted Continually in Decision No. 249 / Pid.B / 2019 /PN. Mrs has been in accordance with the legal facts, both the
testimony of the witnesses, and the statements of the defendant and defendant can be considered physically and mentally healthy, there is no mental disorder so that they are considered capable of being accountable for their actions. Judges considerations in deciding a case in decision No. 249 / Pid.B /2019 / PN.Mrs was appropriate, with the fulfillment of all elements of the indictment article 363 of the Criminal Code (KUHP), as well as witness testimony plus the judges' conviction. In addition, judges in imposing criminal sanctions must consider mitigating matters and things that are burdensome for the defendant, so that the sentence decided is in accordance with the defendant's actions.
Abstrak
Penelitian ini memuat tentang penerapan hukum pidana dan petimbangan hakim dalam memutuskan kasus tentang kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut. Yang dimana bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana serta pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini, adapun pencurian dengan pemberatan ini sudah diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan hukum pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-5 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal –pasal dalam Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Putusan No. 249/Pid.B/2019/PN.Mrs tentang Pencurian Dengan pemberatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut dalam Putusan No. 249/Pid.B/2019/PN.Mrs telah sesuai dengan fakta – fakta hukum baik keterangan para saksi, dan keterangan terdakwa dan terdakwa dapat dianggap sehat jasmani dan rohani, tidak terdapat gangguan mental sehingga dianggap mampu mempertanggung- jawabkan perbuatannya. Pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara dalam putusan No. 249/Pid.B/ 2019/PN.Mrs telah sesuai, dengan terpenuhinya semua unsur pasal dakwaan Pasal 363 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), serta keterangan saksi ditambah dengan keyakinan hakim. Selain itu, hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana harus mempertimbangan hal – hal yang meringankan dan hal – hal yang memberatkan bagi terdakwa, sehingga hukuman yang diputuskan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.