Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Hak Milik Atas Tanah Dalam Pelaksanaan Konsolidasi Tanah
Abstract
Abstract
This study aims to analyze the legal protection of land rights in the implementation of land consolidation and to analyze the possibility that land consolidation can be an alternative in land acquisition for participatory development. The implementation of land consolidation is deemed ineffective and there are still many obstacles that occur, such as the determination of compensation that does not reach an agreement on the amount, as well as land rights holders who must be given legal protection against disagreements in compensation. The results of this study show how the legal protection of land rights in the implementation of land consolidation. The 1945 Constitution has provided legal protection for land rights as stipulated in article 28 letter h paragraph (4) which states that:"Everyone has the right to private property rights and these property rights cannot be taken arbitrarily. and must be balanced with compensation ”. Then land consolidation can be used as an alternative method of land acquisition for participatory development because the objective of land consolidation is for the benefit of development, improving the quality of the environment and preserving natural resources, which of course must involve active community participation. In this case, community participation is highly expected because the subject of land consolidation is the participants in the land consolidation itself.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum hak milik atas tanah dalam pelaksanaan konsolidasi tanah serta menganalisa kemungkinan konsolidasi tanah dapat menjadi alternatif dalam pengadaan tanah untk pembangunan yang partisipatif. Pelaksanaan konsolidasi tanah dianggap masih kurang efektif dan masih terdapat banyak kendala yang terjadi seperti penetapan ganti rugi yang tidak mencapai kesepakatan mengenai besarannya, serta pemegang hak atas tanah yang harus diberikan perlindungan hukum terhadap ketidaksepakatan dalam hal ganti rugi. Hasilpenelitian ini menunjukkan bagaimana perlindungan hukum hak milik atas tanah dalam pelaksanaan konsolidasi tanah. Undang-Undang Dasar 1945 telah memberi perlindungan hukum terhadap hak-hak atas tanah sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 huruf h ayat (4) yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang dan harus diimbangi dengan ganti kerugian”. Kemudian konsolidasi tanah dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif metode pengadaan tanah untuk pembangunan yang
partisipatif karena tujian dari konsolidasi tanah adalah untuk kepentingan pembangunan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta pemeliharaan sumber daya alam yang tentunya harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Dalam hal ini partisipasi masyarakat sangat diharapkan karena subyek dari konsolidasi tanah ialah peserta konsolidasi tanah itu sendiri.