Tinjauan Yuridis Tentang Pembatalan Perjanjian Pada Jasa Pengangkutan Barang Di Masa Pandemi Sebagai Alasan Force Majeure
Abstract
Abstract
The research aims to find out whether the covid-19 pandemic can be used as an excuse as a force majeure for not carrying out goods delivery agreements on transportation services and to find out how to settle compensation in the event of a force majeure on goods delivery agreements on transportation services for reasons of the covid-19 pandemic. This study uses an empirical method. The research location was carried out at PT. JNE Watampone Branch. Types and sources of data used are primary data and secondary data with data collection techniques, namely interview techniques and literature study. The data obtained will be processed and analyzed so that it is expected to obtain a clear picture, presented in a descriptive qualitative manner in order to provide a clear and directed understanding of the research results. The results of this study indicate that the Covid-19 pandemic can be used as an excuse as a force majeure for not executing agreements on goods transportation services and settlement of compensation in the event of a force majeure during the Covid-19 pandemic, the JNE or freight forwarding services do not bear losses. Research recommendations, namely PT. JNE can at least propose related to the Force Majeure clause in its contract agreement and it is better if the Covid-19 pandemic should be used as a gate to carry out the negotiation process in canceling or changing the contents of an agreement that has been made and agreed upon by the parties.
Abstrak
Penelitian bertujuan untuk mengetahui Apakah pandemi covid-19 dapat dijadikan alasan sebagai force majeure untuk tidak menjalankan perjanjian pengiriman barang pada jasa pengangkutan dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian ganti rugi jika terjadi force majeure pada perjanjian pengiriman barang pada jasa pengangkutan karena alasan pandemi covid-19. Penelitian ini menggunakan metode empiris. Lokasi penelitian dilaksanakan di PT. JNE Cabang Watampone. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data yaitu teknik wawancara dan studi kepustakaan. Data-data yang diperoleh akan diolah dan dianalisis sehinggadiharapkan memperoleh gambaran yang jelas, disajikan secara deskriptif kualitatif guna memberikan pemahaman yang jelas dan terarah dari hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 bisa dijadikan alasan sebagai force majeure untuk tidak menjalankan perjanjian pada jasa pengangkutan barang dan penyelesaian ganti rugi jika terjadi force majeure di masa pandemi covid-19, pihak JNE atau jasa pengangkutan barang tidak menanggung kerugian. Rekomendasi penelitian yaitu PT. JNE sedikitnya dapat mengusulkan terkait klausul Force Majeure dalam kontrak perjanjiannya dan Sebaiknya pandemi Covid-19 harus dijadikan gerbang untuk melakukan proses negosiasi dalam membatalkan atau mengubah isi sebuah perjanjian yang sudah dibuat dan disepakati oleh para pihak.