Perlindungan Hukum Konsumen pada Jasa Kredit Pemilikan Rumah di Bank BRI Syariah Area Makassar.

  • Rezky Gadis Amelia Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hasbuddin Khalid Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Angggreany Arief Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Perlindungan Konsumen, Kredit Pemilikan Rumah, Perjanjian

Abstract

Having a habitable place to live is every human dream and need. To obtain housing provided two payment methods, namely pay cash or credit. Credit facility in obtaining housing is called Home Ownership Credit which is financing done by the bank to customers to buy ready-to-live homes. Before this financing is carried out of course begins with a credit agreement that must be agreed by both parties in order to be evidence in the fulfillment of the rights and obligations of each party. This article analyzes consumer protection on home mortgage services. Using normative-empirical research methods. The results of this study show that consumer protection in home ownership credit services by BRI Syariah Area Makassar banks, especially in buy and sell agreements or murabahah agreements have not been provide protection to service users in this case consumers of Home Ownership Credit Bank BRI Syariah, this is reviewed in terms of the application of standard agreements in murabahah agreements that position customers to be weak, this is because customers are not included in the making of agreements that become agreements of both parties. And there are also achievements needed by the customer or the public that makes the customer has no choice but to approve the contents of the agreement despite the weight of the party. Therefore, despite implementing the standard agreement, it is expected that the bank can provide consumer protection to its customers by including the customer or the public in making the agreement so that the position between the two parties becomes balanced.

Abstrak

Memiliki tempat tinggal layak huni merupakan impian dan kebutuhan setiap manusia. Untuk memperoleh perumahan disediakan dua metode pembayaran yaitu bayar tunai atau kredit. Fasilitas kredit dalam memperoleh perumahan disebut dengan Kredit Pemilikan Rumah yaitu pembiayaan yang dilakukan oleh pihak perbankan kepada nasabah untuk membeli rumah siap huni. Sebelum pembiayaan ini dilakukan tentu diawali dengan perjanjian kredit yang harus disepakati oleh kedua belah pihak agar menjadi bukti dalam pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Artikel ini menganalisis tentang perlindungan konsumen pada jasa kredit pemilkan rumah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam jasa kredit pemilikan rumah oleh bank BRI Syariah Area Makassar khususnya dalam perjanjian jual beli atau akad murabahah belum memberikan perlindungan kepada pengguna jasa dalam hal ini konsumen Kredit Pemilikan Rumah Bank BRI Syariah, hal ini ditinjau dari segi penerapan perjanjian baku dalam akad murabahah yang memposisikan nasabah menjadi lemah, hal ini dikarenakan nasabah tidak diikutsertakan dalam pembuatan perjanjian yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Dan juga adanya prestasi yang dibutuhkan pihak nasabah atau masyarakat yang membuat nasabah tidak memiliki pilihan selain menyetujui isi perjanjian tersebut meskipun berat sebelah. Untuk itu, meskipun menerapkan perjanjian baku, namun diharapkan pihak bank dapat memberikan perlindungan konsumen terhadap nasabahnya dengan mengikutsertakan pihak nasabah atau masyarakat dalam pembuatan perjanjian tersebut agar kedudukan antar kedua belah pihak menjadi seimbang.

Published
2021-02-27