Tinjauan Hukum mengenai Jasa Pengangkutan Barang melalui Layanan Ojek Online ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen

  • Jihan Syahrani Bachrir Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Andi Risma Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Salmawati Salmawati Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: jasa pengangkutan barang, layanan ojek online, hukum perlindungan konsumen

Abstract

This study aims to find out and understand how are the arrangements for the transportation of goods through online motorcycle taxi services in Indonesia and what is the form of consumer legal protection for users of online ojek goods transportation services if there is damage or loss.
This thesis research uses empirical legal research type, which uses primary and secondary legal material sources, the research location is located in Makassar, namely at PT. Go-Jek Indonesia Branch Makassar and PT. Grab Teknologi Indonesia Branch Makassar. The population that the researchers later chose as the research object at PT. Gojek and PT. Grab is the entire staff of both. While the sample is part of the population that can represent the entire population, the sample used by the author is one each PT Gojek and Grab staff and 2 drivers. The data analysis used in legal research uses descriptive analysis (analysis). Descriptiv- Analysis).
The results of this study indicate that the provisions regarding the validity of goods delivery services via online ojek are not yet clear. Whether it is in Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, to the latest regulations at the level of the Minister of Transportation Regulation Number 12 of 2019 concerning the Safety Protection of Motorcycle Users used for Public Interest and Forms of Legal Protection offered by Service Providers are the form of compensation for damage or loss of goods after going through several procedures, between the gojek and grab, each on the terms agreed in the Term and Condition amounting to Rp. 10,000,000, -. Research recommendations, namely that the government should immediately provide legitimacy at the level of laws and regulations regarding the validity of the operation of online motorcycle taxis so that customers have a clear legal umbrella regarding the various losses experienced. And in terms of compensation, the service provider should provide compensation in accordance with the nominal value of the lost item.

Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Bagaimanakah Pengaturan mengenai Jasa Pengangkutan Barang melalui Ojek Online di Indonesia dan Bagaimanakah Bentuk Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Angkutan Barang Ojek online Jika Terjadi Kerusakan atau Kehilangan.
Penelitian skripsi ini menggunakan tipe ‎penelitian hukum empiris, yang menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder, lokasi penelitian yaitu berlokasi di Makassar, yakni di PT. Go-jek Indonesia Branch Makasasar dan PT. Grab Teknologi Indonesia Branch Makassar. Populasi yang nantinya peneliti pilih sebagai obyek penelitian di PT. Gojek dan PT. Grab ialah seluruh staff dari keduanya. Sedangkan sampel merupakan bagian dari populasi yang dapat mewakili dari seluruh populasi, maka sampel yang digunakan penulis ialah masing-masing satu orang staf PT.Gojek dan Grab dan 2 orang driver, Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian hukum menggunakan sifat analisis deskriptif-analisis (Descriptiv- Analysis).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ketentuan mengenai keabsahan dari Layanan Pengantaran barang melalui Ojek Online hingga saat ini belum jelas. Baik itu dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hingga peraturan terbaru dalam tataran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Bentuk Perlindungan Hukum yang ditawarkan oleh Penyedia Layanan ialah bentuk ganti rugi terhadap kerusakan atau kehilangan barang setelah melalui beberapa prosedur, antara gojek dan grab masing-masing pada persyaratannya yang telah disepakati dalam Term and Condition berjumlah Rp. 10.000.000,-.
Rekomendasi Penelitian yaitu Sebaiknya pemerintah segera memberi legitimasi dalam tataran peraturan perundang-undangan terkait keabsahan dari pengoperasian Ojek Online, sehingga para pelanggan memiliki payung hukum yang jelas terkait berbagai kerugian yang dialami. Dan Seharusnya dalam hal ganti rugi, pihak penyedia layanan memberikan ganti rugi sesuai dengan nominal barang yang hilang.

Published
2021-02-11