Kedudukan Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia
Abstract
Jurisprudence, which is one of the sources of formal law in Indonesia, has an important position in the formation of new laws, namely positive law that applies in general based on the parameters of justice, legal certainty, and benefits. consistency in the attitude of the judiciary. In making the function of jurisprudence effective, it can be done, among others, by affirming the qualifications of jurisprudence. This research uses normative research methods. Using a statutory approach which consists of legal materials and is library research in nature. The results of this study indicate that jurisprudence which is one of the sources of formal law in Indonesia has an important position in forming new laws that are generally applicable based on parameters of justice, legal certainty, and benefits. With the existing guidelines or guidelines in jurisprudence, there will be consistency in the attitude of the judiciary in making the function of jurisprudence effective, among others by affirming the qualifications of jurisprudence.
Abstrak:
Yurisprudensi merupakan salah satu dari sumber hukum formil di Indonesia mempunyai kedudukan penting dalam melakukan pembentukan hukum baru, yang berlaku secara umum berdasarkan parameter keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan Dengan adanya pedoman atau pegangan yang ada dalam yurisprudensi tersebut, maka akan timbul konsistensi dalam sikap peradilan. Fungsi yurisprudensi dapat dilakukan antara lain melalui penegasan kualifikasi yurisprudensi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Menggunakan pendekatan perundang-undangan yang terdiri dari bahan hukum dan bersifat penelitian pustaka (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Yurisprudensi di Indonesia mempunyai kedudukan penting dalam melakukan pembentukan hukum baru yang berlaku secara umum berdasarkan parameter keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dengan adanya pedoman atau pegangan yang ada dalam yurisprudensi tersebut, maka akan timbul konsistensi dalam sikap peradilan dalam mengefektifkan fungsi yurisprudensi dapat dilakukan antara lain melalui penegasan kualifikasi yurisprudensi.