Tinjauan Yuridis Terhadap Penipuan Yang Dilakukan Melalui Media Sosial

  • Buyung Ferdiansyah Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: tindak pidana, mayantara, cyber crime, media sosial

Abstract

Fraud through social media is a form of criminal change that takes advantage of developments in science and technology, especially the internet. Fraudulent acts through social media are practiced in the virtual world known as cybercrime. This crime was committed by spreading untrue information via the internet in order to deceive potential victims in order to make a profit. The formulation of the problem which is used as the basis for writing this thesis is how the law rules against criminal acts of fraud committed through social media, how to prevent the occurrence of criminal acts of fraud committed through social media at the Makassar Police. The research method used was juridical empirical with the research location at Polrestabes Makassar. The results showed that fraud through social media can be processed like any criminal act in general. Criminal cases of fraud committed through social media can be prosecuted even though there are no specific regulations yet, but there is a tendency to commit a criminal act of fraud. The efforts of the police and the public in dealing with criminal acts of fraud through social media, namely preventive and repressive pre-emptive efforts.

Abstrak:
Tindak pidana penipuan melalui media sosial merupakan salah satu bentuk perubahan tindak pidana yang memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi khususnya internet. Tindak pidana penipuan melalui media sosial dilakukang dalam lingkup dunia maya yang disebut dengan cybercrime. Kejahatan ini dilakukan dengan menyebarkan informasi yang tidak benar melalui internet yang bertujuan untuk menipu calon korbannya guna mendapat keuntungan. Rumusan permasalahan yang dijadikan sebagai dasar penulisan skripsi ini adalah bagaimana aturan hukum terhadap tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media sosial, bagaimana upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media sosial di Polrestabes Makassar. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris dengan lokasi penelitian di Polrestabes Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipuan melalui media sosial dapat diproses seperti halnya tindak pidana pada umumnya. Kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media sosial dapat di proses hukum walaupun belum ada aturan yang mengatur secara khusus, akan tetapi ada kecenderungan melakukan tindak pidana penipuan. Upaya kepolisian dan masyarakat dalam melakukan penanggulangan terhadap tindak pidana penipuan melalui media sosial yaitu upaya pre-emptif preventif dan represif.

 

Published
2021-02-11