Keabsahan Kawin Sirri Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Abstract
Abstract:
This study aims to determine and analyze the legal status of unregistered marriages according to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, and to determine and analyze the legal consequences of unregistered marriages according to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage The research method used in writing this thesis is a normative method, with the coverage of premiere material and secondary material, the research is carried out in the library. The results of this study indicate that the legal status in unregistered marriages according to Law Number 1 of 1974 is not considered valid because there is no recording from the VAT and the competent Office of Religious Affairs. However, if a sirri marriage has fulfilled the pillars and conditions according to religion as stipulated in Article 2 paragraph 1, the marriage is considered religiously valid. The legal consequence of sirri marriage according to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage is that the child only has a civil relationship with the mother and the mother's family, the child and wife cannot claim a living and inheritance rights to their husband. Recommendations for research on the validity of unregistered marriages according to Law Number 1 of 1974, the authors provide suggestions, namely it is hoped that public awareness of the importance of registering marriages needs to be increased again. authorized to establish a legal marriage bond and have strong legality.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis status hukum dalam perkawinan sirri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dari perkawinan sirri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode normatif, dengan cakupan bahan premier dan bahan sekunder, penelitian dilakukan di Perpustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Status hukum dalam perkawinan sirri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ialah tidak dianggap sah karena tidak adanya pencatatan dari PPN dan Kantor Urusan Agama yang berwenang. Namun jika nikah sirri yang telah memeuhi rukun dan syarat menurut agama seperti yang ditetapkan pada Pasal 2 ayat 1, perkawinan tersebut dianggap sah secara agama. Akibat hukum dari perkawinan sirri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, anak dan isteri tidak dapat menuntut nafkah dan hak waris kepada suami. Rekomendasi penelitian keabsahan nikah sirri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, penulis memberikan saran yaitu Diharapkan kesadaran bagi masyarakat akan pentingnya untuk melakukan pencatatan perkawinan perlu ditingkatkan lagi.Kepada pemerintah dan para ulama untuk meningkatkan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan oleh pegawai yang berwenang untuk membangun ikatan perkawinan yang sah dan memiliki legalitas yang kuat.