Kerjasama Indonesia dan Malaysia terhadap penentuan batas Wilayah dalam perspektif Hukum internasional

  • Dhia Fadlia Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • St Ulfah Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Zulkifli Muhdar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Kerjasama, hukum internasional, wilayah, Kerjasama, Hukum Internasional, Wilayah

Abstract

Abstract:

This study aims to provide an understanding to related parties regarding the
Cooperation between Indonesia and Malaysia on the Determination of
Territorial Boundaries in the Perspective of International Law, first, how is
the international legal arrangement regarding the Cooperation in
determining the territorial boundaries between Indonesia and Malaysia,
second, how is the application of international law into national law
concerning Cooperation in determining regional boundaries. The type of
research used is the type of normative research. This study aims to provide an
understanding of the cooperation between Indonesia and Malaysia on the
determination of territorial boundaries in the perspective of international
law. The results of the study conclude, there are several international
provisions in the form of an MOU that has regulated the determination of the
boundaries of Indonesia and Malaysia but there are still defaults. The 1945
Constitution of the Republic of Indonesia, in article 25A, instructs the
government to make laws to determine state boundaries that can be used as
guidelines in defending Indonesia's sovereignty. Based on the results of the
research on Cooperation between Indonesia and Malaysia on the
determination of state boundaries in the perspective of international law, the
researcher provides advice to the relevant parties based on the problems that
occur, namely research on the settlement of land boundary disputes between
Indonesia and Malaysia. Based on the description of the research results, the
legal basis for determining land boundaries and determining sea boundaries
between Indonesia and Malaysia has been widely implemented and ratified in
the form of laws or presidential decrees, but there are still many Indonesian
border areas that require immediate handling.

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pihak-pihak
terkait mengenai Kerjasama Indonesia dan Malaysia Terhadap Penentuan
Batas Wilayah dalam Perspektif Hukum Internasional, pertama,
bagaimanakah pengaturan hukum internasional tentang Kerjasama
penentuan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, kedua,
bagaimanakah penerapan hukum internasional kedalam hukum nasional
tentang Kerjasama penentuan batas wilayah. Jenis penelitian yang digunakan
adalah jenis penelitian normatif. Penelitian ini bertujuan memberikan
pemahaman mengenai Kerjasama Indonesia dan Malaysia terhadap
penentuan batas wilayah dalam perspektif hukum internasional. Hasil dari
penelitian menyimpulkan, terdapat beberapa ketentuan internasional berupa MOU yang telah mengatur tentang penentuan batas Indonesia dan Malaysia
namun masih terdapat wanprestasi. UUD Negara Republik Indonesia tahun
1945, dalam pasal 25A memerinrahkan pembuatan UU kepada pemerintah
untuk menentukan batas wilayah negara yang dapat dijadikan pedoman
dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian
mengenai Kerjasama Indonesia dan Malaysia terhadap penentuan batas
wilayah negara dalam perspektif hukum internasional, peneliti memberikan
saran pada pihak-pihak yang terkait berdasarkan permasalahan yang
terjadi, yakni penelitian Penyelesaian sengketa batas wilayah darat antara
Indonesia dan Malaysia. Berdasarkan uraian hasil penelitian, Dasar Hukum
penentuan batas wilayah darat dan penentuan batas wilayah laut antara
Indonesia dan Malaysia telah banyak dilakkan dan diratifikasi dalam bentuk
Undang-Undang atau Kepres, namun masih banyak juga wilayah perbatasan
Indonesia yang memerlukan penanganan secepatnya.

Published
2021-08-17
Section
Section 5