Analisis dan tanggung jawab travel umrah atas kegagalan pemberangkatan jamaah umrah di kota makassar
Abstract
Abstract:
The research entitled "Responsibility of the Umrah Travel Bureau for the
Failure of the Departure of Umrah Congregants (Global Tour Case Study)"
raises two problem formulations, namely How is Legal Protection for
Consumers of Umrah Congregations Who Have Failed Umrah Departures in
the Global Tours case and How is the Responsibility of Service Businesses?
Umrah for Problems That Harm Consumers in the Implementation of the
Umrah Worship. The research data was collected by means of document
studies, literature and interviews with representatives of PT. Global Tours as
business actors and Umrah Congregations as consumers and the institutions
concerned. The data obtained were then analyzed qualitatively and presented
descriptively in accordance with the provisions of the Consumer Protection
Law combined with a direct approach to the parties concerned. The results of
this study indicate that the legal protection of consumers of Umrah services is
adequate with the establishment of regulations that can protect Umrah
pilgrims as consumers, namely Law Number 8 of 1999 concerning Consumer
Protection, Law Number 13 of 2008 concerning the Implementation of Hajj,
Ministerial Regulation Number 8 of 2018 concerning the Organization of
Umrah Worship Trips, and Law Number 10 of 2009 concerning Tourism, only
that the legal protection for Umrah pilgrims as consumers has not been fulfilled
optimally in its implementation.The responsibility of business actors is charged
with criminal responsibility in Article 372 of the Criminal Code regarding
embezzlement, Article 378 of the Criminal Code on fraud, and Article 2
paragraph (1) of Law Number 8 of 2010 concerning the Prevention and
Eradication of the Crime of Money Laundering, and administrative liability by
revoking the company's license. PT. Global Tours. Based on the results of this
study, the authors suggest that Umrah pilgrims must be careful in choosing a
Travel Bureau and pilgrims should find out the legality of the selected Umrah
Travel Bureau, to avoid losses for Umrah pilgrims as consumers.
Abstrak:
Penelitian yang berjudul “Tanggung Jawab Biro Travel Umrah Atas Kegagalan
Pemberangkatan Jemaah Umrh (Studi Kasus Global Tour)” ini mengangkat dua
rumusan masalah, yakni Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Konsumen
Jemaah Umrah yang Mengalami Kegagalan Keberangkatan Umroh kasus
Global Tours serta Bagaimana Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Umroh atas
Permasalahan yang Merugikan Konsumen dalam Pelaksanaan Ibadah Umrah.
Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi dokumen, pustaka dan
wawancara kepada perwakilan PT. Global Tours selaku pelaku usaha serta
Jemaah Umrah selaku konsumen dan Lembaga yang bersangkutan. Data yang
diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif sesuai dengan ketentuan-ketentuan Hukum Perlindungan Konsumen
dipadukan pendekatan secara langsung kepada para pihak yang
bersangkutan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum
konsumen jasa umroh sudah memadai dengan dibentuknya peraturan yang
dapat melindungi para jemaah umrah selaku konsumen yakni Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Peraturan
Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah
Umrah, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
hanya saja dalam perlindungan hukum bagi para jemaah umrah selaku
konsumen belum terpenuhi secara maksimal dalam pelaksanaanya.
Pertanggungjawaban pelaku usaha dibebankan pada pertanggungjawaban
pidana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan
pertanggungjawaban administratif yakni dengan mencabut izin perusahaan
PT. Global Tours. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis menyarankan bahwa
para jemaah umrah harus berhati-hati dalam memilih Biro Travel dan
hendaknya para jemaah mencari tau legalitas dari Biro Perjalanan Umrah
yang telah dipilih, untuk menghindari timbulnya kerugian bagi para jemaah
umrah selaku konsumen