Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Penghayat Kepercayaan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

  • Ranti Ranti Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Abdul Halim Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Perkawinan, Penghayat Kepercayaan.

Abstract

Abstract:

This study aims to determine and analyze the legal status of the marriage of
people who believe in beliefs when viewed from Law Number 1 of 1974
concerning Marriage and to determine and analyze the position of children born
from marriages of believers. This research is a research with a normative
approach, where this method is a research that examines literature or document
studies, using various legal materials such as legislation, court decisions, legal
theory and can be in the form of opinions of scholars. The technique of collecting
legal materials uses an in-depth marriage of believers according to the law. No. 1
of 1974. The results of this study indicate that marriages of believers can be said
to be legal and marriages conducted before the Government Regulation No. 37 of
2007 and have not been registered must be registered with the time limit given
until 2009 and meet the requirements in the form of a marriage certificate of
believers. , photocopy of ID card, photo of husband and wife, and/or passport of
husband and/wife for foreigners. According to Government Regulation No. 37 of
2007, the position of a child who believes in beliefs can be said to be legitimate
and has a civil relationship with his parents, can also have a birth certificate or
other administration like children in general. The recommendations of this
research encourage the public to be wiser and not consider anyone who does not
follow the six official religions recognized by the state as not believing in God,
including atheists (or infidels), communists and so on. The government is
responsible as stated in Article 28I paragraph (4) of the 1945 Constitution of the
Republic of Indonesia to respect and protect the freedom of diversity.

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis status hukum
Perkawinan masyarakat penghayat kepercayaan jika dilihat dari Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan untuk mengetahui dan
menganalisis kedudukan anak yang lahir dari perkawinan penghayat
kepercayaan. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan normatif,
dimana metode ini merupakan penelitian yang mengkaji studi pustaka atau
dokumen, yakni menggunakan berbagai bahan hukum seperti peraturan
perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan dapat berupa
pendapat para sarjana. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan
pendalaman studi kepustakaan dari analisis hukum terhadap Perkawinan
penghayat kepercayaan menurut UU. No. 1 Tahun 1974. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa perkawinan penghayat kepercayaan dapat dikatakan sah
dan perkawinan yang dilakukan sebelum adanya Peraturan Pemerintah No 37
Tahun 2007 dan belum dicatatkan wajib untuk dicatatkan dengan batas waktu
yang diberikan sampai pada tahun 2009 dan memenuhi persyaratan berupa
surat perkawinan penghayat kepercayaan, foto kopi KTP, pas foto suami dan
istri, dan/atau paspor suami dan/istri bagi orang asing. Menurut PP No 37 Tahun 2007, kedudukan anak penghayat kepercayan dapat dikatakan sah dan
memiliki hubungan keperdataan dengan kedua orangtuanya, juga dapat
memiliki akta kelahiran ataupun administrasi lainnya seperti anak pada
umumnya. Rekomendasi penelitian ini mendorong agar masyarakat lebih bijak
dan tidak menganggap siapapun yang tidak menganut enam agama resmi yang
diakui negara artinya tidak percaya Tuhan, termasuk atheis (atau kafir),
komunis dan lain sebagainya. Pemerintah bertanggung jawab sebagaimana di
pasal 28I ayat(4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk
menghormati dan melindungi kebebasan beragama.

Published
2021-08-17
Section
Section 6