HAKIKAT OTONOMI DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA

  • Roy Marthen Moonti Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarajana UMI Makassar

Abstract

The essence of regional autonomy in the state system in Indonesia is the authority given to local governments to regulate and manage their own affairs and interests of the community in accordance with the legislation in force.

Abstrak

Inti dari otonomi daerah dalam sistem negara di Indonesia adalah kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat mereka sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata kunci: Otonomi dan Sistem Pemerintahan di Indonesia

References

Abdul Gaffar Karim,2011, Komleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Agus .Santoso, 2013, Menyingkap Tabir Otonomi Daerah di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Ateng Syafrudin, 2002. Menuju Pemerintahan yang Bersih dan Bertanggung Jawab.

Bandung, Jurnal Pro Justitia Edisi IV, Universitas Parahyangan.

Irawan Soejito, 1991. Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jakarta, Bina Aksara.

Rozali Abdullah, 2011, Pelaksanaan Otonomi Luas, Jakarta, Radja Grafindo Persada. Rusdianto Sesung, 2013, Hukum Otonomi Daerah, Bandung, Refika Aditama

Syaukani dkk, 2012, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan,Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Utang Rosidin, 2015 ,Otonomi Daerah dan Desentralisasi, Pustaka Setia Bandung.

Published
2017-11-01
How to Cite
Moonti, R. M. (2017). HAKIKAT OTONOMI DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 20(2), 26-37. Retrieved from http://103.133.36.88/index.php/ishlah/article/view/9
Section
Articles