Analisis Yuridis Terhadap Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencurian Pada Kejaksaan Negeri Makassar
Keywords:
Restorative Justice, Tindak Pidana Pencurian, Pemulihan Sosial, Penegakan Hukum.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi dokumen perkara, serta wawancara dengan jaksa, korban, dan tersangka. Data Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice telah dilaksanakan melalui tahapan penelitian syarat formil dan materiil, proses mediasi antara korban dan tersangka, serta penerbitan keputusan penghentian penuntutan. Penerapan tersebut mampu mewujudkan pemulihan kerugian korban, penyelesaian perkara yang lebih cepat dan sederhana, serta menciptakan keseimbangan sosial. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan administratif, psikologis, kultural, dan teknis yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan mediasi.
